UPT PATPH

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur

Dasar Hukum

Keputusan Gubernur Jawa Timur
Nomor : 188/518/KPTS/013/2017

Tentang Penetapan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur Sebagai Badan Layanan Umum Daerah, bahwa UPT Pengembangan Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura 

Sebagai salah satu Unit Kerja Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) dengan status bertahap

Ingin Berkunjung Ke Agrowisata Kami?

Pengunjung dapat berwisata serta belajar di bidang pertanian khususnya tanaman holtikultura

Struktur Organisasi

UPT Pengembangan Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur

Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 61 Tahun 2018

Tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja

  1. Pelaksanaan pengembangan teknologi dan percontohan
  2. Pelaksanaan kaji terap teknologi agribisnis tanaman pangan dan hortikultura
  3. Pelaksanaan promosi dan diseminasi edukasi teknologi bidang agribisnis tanaman pangan dan hortikultura
  4. Pelaksanaan agribisnis tanaman pangan dan hortikultura
  5. Pelaksanaan dan pengelolaan diversifikasi usaha
  6. Pelaksanaan ketatausahaan dan pelayanan masyarakat
  7. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan
  8. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur

Ingin Tahu Program dan Kegiatan Kami?

Scroll to Top